Portal Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi DKI Jakarta adalah platform resmi untuk mengajukan permohonan informasi publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Khusus untuk pegawai PPID DKI Jakarta
Sesuai Pasal 35 UU No. 14 Tahun 2008, Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja.
Download rekapitulasi permohonan informasi dalam format CSV.
Cetak Register Permohonan & Keberatan.
Cetak Maklumat Pelayanan Informasi Publik.
Fitur backup otomatis harian (Managed by Supabase).
| Username | Nama Lengkap | Role | Unit | Aksi |
|---|---|---|---|---|
| Klik Refresh untuk memuat data... | ||||