Selamat Datang di Portal PPID DKI Jakarta
Portal Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi DKI Jakarta adalah kanal resmi untuk mengajukan permohonan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ajukan kebutuhan informasi publik secara terstruktur dengan alur pengisian yang jelas.
Pantau progres permohonan dengan nomor registrasi tanpa perlu datang langsung.
Ajukan keberatan bila respons tidak sesuai ketentuan layanan informasi publik.
Seluruh alur pemohon dan petugas tersedia dalam satu antarmuka yang konsisten.
Informasi penting sebelum mengajukan
Login Staf
Ajukan Permohonan Informasi
Lacak Permohonan
Registrasi Staf PPID
Pengajuan Keberatan Informasi Publik
Sesuai Pasal 35 UU No. 14 Tahun 2008, Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja.
Tools & Utilities
Export Data
Download rekapitulasi permohonan informasi dalam format Excel (XLS) yang rapi.
Buku Register
Cetak Register Permohonan & Keberatan.
Maklumat Pelayanan
Cetak Maklumat Pelayanan Informasi Publik.
Backup Database
Fitur backup otomatis harian (Managed by dbClient).
Kelola User
Akun yang ditandai Temp User adalah akun bawaan sistem dengan password lemah (
admin123, dsb.).
Sebelum menonaktifkan TEMP_USERS_ENABLED di Script Properties:
- Klik Sinkronkan User Default untuk menyalin akun ke Google Sheets.
- Klik Ganti Password pada setiap akun untuk menggantinya dengan password yang kuat.
- Atau klik Tambah User untuk membuat akun baru dengan password Anda sendiri.
- Baru kemudian set
TEMP_USERS_ENABLED = false.
| Username | Nama Lengkap | Role | Unit | Aksi |
|---|---|---|---|---|
| Klik Refresh untuk memuat data... | ||||
Pengaturan Instansi
Konfigurasi profil instansi, pejabat penandatangan dokumen, dan notifikasi WhatsApp. Pengaturan ini digunakan secara otomatis pada seluruh dokumen resmi yang dicetak melalui portal (surat penerimaan, tanda terima, keputusan, dsb.) serta untuk layanan notifikasi kepada petugas.
- Profil Instansi — digunakan sebagai kop surat pada semua dokumen cetak. Pastikan nama, alamat, telepon, email, dan website sudah sesuai dengan identitas resmi instansi.
- Pejabat Penandatangan — nama dan NIP yang tercetak sebagai penandatangan di dokumen keputusan permohonan dan surat keberatan.
- Notifikasi WhatsApp — setiap ada permohonan baru atau keberatan masuk, sistem akan membuka tautan WhatsApp secara otomatis agar petugas langsung mendapat pemberitahuan tanpa harus memantau portal setiap saat.