Informasi Publik
Akses layanan PPID DKI Jakarta dalam satu dashboard yang lebih jelas dan modern.

Ajukan permohonan, lacak progres, dan kelola keberatan melalui pengalaman yang lebih rapi, cepat dipahami, dan nyaman digunakan di desktop maupun mobile.

10 Hari batas waktu respons setelah berkas lengkap diterima
3 Layanan permohonan informasi, pelacakan, dan pengajuan keberatan
1 Portal untuk kebutuhan pemohon dan area petugas PPID

Selamat Datang di Portal PPID DKI Jakarta

Portal Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi DKI Jakarta adalah kanal resmi untuk mengajukan permohonan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Permohonan Informasi

Ajukan kebutuhan informasi publik secara terstruktur dengan alur pengisian yang jelas.

Pelacakan Status

Pantau progres permohonan dengan nomor registrasi tanpa perlu datang langsung.

Pengajuan Keberatan

Ajukan keberatan bila respons tidak sesuai ketentuan layanan informasi publik.

Akses Lebih Ringkas

Seluruh alur pemohon dan petugas tersedia dalam satu antarmuka yang konsisten.

Informasi penting sebelum mengajukan

Waktu pemrosesan: maksimal 10 hari kerja sejak permohonan diterima dan dinyatakan lengkap.
Nomor registrasi: simpan nomor permohonan untuk pelacakan status dan tindak lanjut.
Dokumen pendukung: siapkan identitas dan lampiran yang relevan agar verifikasi lebih cepat.
Info
Kanal resmi: gunakan portal ini untuk memastikan permohonan terdokumentasi dan mudah ditindaklanjuti.

Ajukan Permohonan Informasi

Data Pemohon


Rincian Informasi

Jelaskan informasi yang Anda butuhkan secara detail
Format: PDF, JPG, PNG, DOC. Maksimal 5MB per file. File yang dipilih akan disimpan sebagai link Google Drive.

Lacak Permohonan

Masukkan nomor tiket yang Anda terima saat mengajukan permohonan
Untuk verifikasi keamanan data Anda

Registrasi Staf PPID

Pengajuan Keberatan Informasi Publik

Sesuai Pasal 35 UU No. 14 Tahun 2008, Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja.

Masukkan nomor tiket permohonan yang ingin Anda ajukan keberatan.
Untuk verifikasi keamanan data Anda

Tools & Utilities

Export Data

Download rekapitulasi permohonan informasi dalam format Excel (XLS) yang rapi.

Buku Register

Cetak Register Permohonan & Keberatan.

Maklumat Pelayanan

Cetak Maklumat Pelayanan Informasi Publik.

Backup Database

Fitur backup otomatis harian (Managed by dbClient).

Kelola User

Username Nama Lengkap Role Unit Aksi
Klik Refresh untuk memuat data...

Pengaturan Instansi

Konfigurasi profil instansi, pejabat penandatangan dokumen, dan notifikasi WhatsApp. Pengaturan ini digunakan secara otomatis pada seluruh dokumen resmi yang dicetak melalui portal (surat penerimaan, tanda terima, keputusan, dsb.) serta untuk layanan notifikasi kepada petugas.

📄 Panduan Pengaturan
  1. Profil Instansi — digunakan sebagai kop surat pada semua dokumen cetak. Pastikan nama, alamat, telepon, email, dan website sudah sesuai dengan identitas resmi instansi.
  2. Pejabat Penandatangan — nama dan NIP yang tercetak sebagai penandatangan di dokumen keputusan permohonan dan surat keberatan.
  3. Notifikasi WhatsApp — setiap ada permohonan baru atau keberatan masuk, sistem akan membuka tautan WhatsApp secara otomatis agar petugas langsung mendapat pemberitahuan tanpa harus memantau portal setiap saat.

Profil Instansi (Kop Surat)

Data berikut akan muncul pada bagian kop surat seluruh dokumen cetak yang diterbitkan portal. Isi sesuai identitas resmi instansi pemerintah Anda.

Nama pemerintah daerah / kementerian / lembaga (biasanya huruf kapital).
Nama dinas atau unit kerja yang mengelola layanan PPID.
Alamat lengkap kantor termasuk kode pos.
Nomor telepon/fax kantor yang dapat dihubungi pemohon.
Alamat email resmi PPID untuk korespondensi.
Alamat website portal PPID (tanpa https://).

Pejabat Penandatangan (PPID)

Nama dan NIP berikut akan tercetak sebagai pejabat penandatangan pada dokumen keputusan permohonan, surat keberatan, dan surat resmi lainnya.

Nama Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang menandatangani dokumen.
Nomor Induk Pegawai (NIP) pejabat PPID.

Atasan PPID

Digunakan pada dokumen yang memerlukan persetujuan atau penandatanganan oleh atasan PPID (Kepala Dinas / Sekretaris Daerah, dsb.).

Nama pejabat yang menjadi atasan langsung PPID (misal: Kepala Dinas).
Nomor Induk Pegawai (NIP) atasan PPID.

Notifikasi WhatsApp

Setiap kali ada permohonan baru atau pengajuan keberatan masuk, sistem akan menampilkan tautan WhatsApp secara otomatis beserta ringkasan nomor tiket, nama pemohon, dan isi permohonan — sehingga petugas WA Center langsung dapat memberi respons awal meski tidak sedang memantau portal.

Cara kerja: Setelah pemohon berhasil mengirim formulir, browser akan membuka tab baru menuju wa.me/<nomor> dengan pesan yang sudah terisi otomatis. Petugas cukup menekan Kirim di WhatsApp untuk meneruskan konfirmasi kepada pemohon. Fitur ini tidak memerlukan API berbayar.
Masukkan nomor WhatsApp petugas/WA Center dalam format lokal (081xxx) maupun internasional (6281xxx). Sistem akan mengonversi otomatis. Kosongkan jika tidak ingin menggunakan fitur notifikasi.